Biaya seorang karyawan di Pakistan (2026)
Biaya nyata seorang karyawan bagi pemberi kerja di Pakistan: gaji kotor ditambah iuran sosial wajib dari pemberi kerja.
Dengan gaji kotor PKRย 300.000 per bulan di Pakistan, pemberi kerja membayar total sekitar PKRย 315.000 setelah ditambahkan iuran sosial wajib pemberi kerja sebesar 5% di atas gaji kotor.
Iklan
Cara gaji dikenakan pajak di Pakistan
Pajak penghasilan di Pakistan bersifat progresif: tarif marjinal naik dari 1% hingga 35% seiring pertumbuhan penghasilan.
Tunjangan bebas pajak sekitar PKRย 600.000 per tahun dikurangi sebelum pajak penghasilan.
Tarif PPN standar adalah 18%.
| Penghasilan kena pajak tahunan | Tarif pajak |
|---|---|
| Hingga PKRย 600.000 | 0% |
| Hingga PKRย 1.200.000 | 1% |
| Hingga PKRย 2.200.000 | 11% |
| Hingga PKRย 3.200.000 | 23% |
| Hingga PKRย 4.100.000 | 30% |
| PKRย 4.100.000 ke atas | 35% |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa biaya untuk mempekerjakan seseorang di Pakistan?
Selain gaji kotor, pemberi kerja di Pakistan membayar iuran sosial wajib. Total biaya mempekerjakan adalah gaji kotor ditambah iuran pemberi kerja tersebut.
Apakah iuran pemberi kerja sama dengan potongan gaji?
Tidak. Iuran pemberi kerja dibayar oleh perusahaan di luar gaji kotor, sedangkan potongan karyawan (pajak penghasilan dan iuran sosial) dikurangkan dari gaji kotor sehingga tersisa gaji bersih yang diterima.
Tarif iuran pemberi kerja bersifat perkiraan dan mungkin dibatasi atau berbeda menurut wilayah dan sektor.
Estimasi perkiraan 2026. Model disederhanakan, verifikasi sebelum mengandalkannya. Bukan saran pajak.
Tarif diperbarui Juni 2026