Pajak penghasilan di Pakistan bersifat progresif: tarif marjinal naik dari 1% hingga 35% seiring pertumbuhan penghasilan. Tunjangan bebas pajak sekitar PKR 600.000 per tahun dikurangi sebelum pajak penghasilan. Tarif PPN standar adalah 18%.
Bracket pajak penghasilan di Pakistan (2026)
Penghasilan kena pajak tahunan
Tarif pajak
Hingga PKR 600.000
0%
Hingga PKR 1.200.000
1%
Hingga PKR 2.200.000
11%
Hingga PKR 3.200.000
23%
Hingga PKR 4.100.000
30%
PKR 4.100.000 ke atas
35%
Estimasi perkiraan 2026. Model disederhanakan, verifikasi sebelum mengandalkannya. Bukan saran pajak.