Upah minimum di Saudi Arabia (2026)
Upah minimum resmi di Saudi Arabia dan gaji bersih yang tersisa setelah pajak.
Upah minimum kotor di Saudi Arabia sekitar SARย 4.000 per bulan. Setelah pajak penghasilan dan iuran sosial tersisa sekitar SARย 4.000 bersih.
Iklan
Cara gaji dikenakan pajak di Saudi Arabia
Saudi Arabia tidak memungut pajak penghasilan pribadi atas gaji.
Tarif PPN standar adalah 15%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa upah minimum di Saudi Arabia?
Angka di atas menunjukkan upah minimum resmi kotor per bulan di Saudi Arabia, beserta jumlah bersih setelah pajak dan iuran.
Berapa upah minimum setelah pajak di Saudi Arabia?
Kami menerapkan tarif pajak penghasilan dan iuran sosial yang berlaku untuk Saudi Arabia pada upah minimum kotor untuk memperkirakan bersih bulanan.
Angka upah minimum bersifat perkiraan, berdasarkan tarif resmi terbaru yang tersedia.
Estimasi berdasarkan tarif 2026. Hanya sebagai panduan, bukan saran pajak.
Tarif diperbarui Juni 2026